Budaya Sekolah


Budaya Sekolah

06 Jun 2020 6699 Budaya Sekolah

A.         Kode Etik Standar Guru

 

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut :

Guru Indonesia menyadari, bahwa Pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :

1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

2.       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.

3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4.  Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.

5.        Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan.

6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

8.     Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.


B. Kode Etik Guru Dalam Berpakaian

1.    Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.

2.     Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional

3.    Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMP Negeri 5 Tigaraksa adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.

4.      Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dengan sepatu formal

5.     Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.

6.     Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.


C. Kode Etik Guru Terhadap Komitmen Waktu

1.    Guru SMP Negeri 5 Tigaraksa harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.

2.     Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu

3.     Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.

4.   Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.


D. Kode Etik Guru Dalam Melaksanakan Tugas

1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.

2.    Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.

3.     Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)

4.  Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.

5.  Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.

6.    Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat

7.    Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.

8.    Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.

9.      Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”

10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.

11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.

12.     Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas.


Kode Etik Tenaga Kependidikan/Pegawai

A. Kode Etik Standar Pegawai

1.     Mentaati ketentuan jam kerja.

2.     Menandatangani daftar hadir/absensi.

3.  Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

4.      Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada guru dan siswa sesuai bidang tugasnya masing-masing.

5.        Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.

6.        Berpakaian yang rapih dan sopan.

7.        Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.

8.        Saling menghormati sesama pegawai dan guru.

9.        Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.

10.     Dapat menyimpan rahasia negara/sekolah.

11.     Jika tidak masuk kerja harus seijin atasan.


B. Kode Etik Pegawai Dalam Berpakaian

1.     Pakaian pegawai SMP Negeri 5 Tigaraksa harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.

2.     Pakaian pegawai SMP Negeri 5 Tigaraksa di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.


C. Kode Etik Pegawai Dalam Komitmen Waktu

1.  Pegawai SMP Negeri 5 Tigaraksa harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.

2.       Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.

3.    Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

D. Kode Etik Pegawai Dalam Melaksanakan Tugas

1.        Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.

2.        Pegawai wajib terbuka dan jujur

3.   Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”

4.   Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.

5.   Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “saya”.

6.      Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam kelas.

 

Standar Etika Peserta Didik

Standar etika siswa adalah standar perilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi:

1.  Bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya

2.   Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni

3.    Menjunjung tinggi kebudayaan nasional

4.    Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah

5.  Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan

6.   Menjaga integritas pribadi sebagai warga sekolah

7.     Mentaati peraturan dan tata tertib sekolah

8.    Berpenampilan rapi dan sopan

9.     Berperilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap orang lain

10. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial

11.     Taat terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat

12.     Menghargai pendapat orang lain

13.     Bertanggungjawab dalam perbuatannya

14. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat

15.     Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan


Etika Peserta Didik di ruang belajar dan/atau laboratorium

1.   Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan perbelajaran/ laboratorium

2.      Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan

3.    Menghormati Peserta Didik lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perbelajaran, mengganggu ketenangan Peserta Didik lain

4.    Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas untuk melakukan tindakan tersebut.

5.     Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat

6.   Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain

7.  Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran Peserta Didik lain yang diketahuinya tidak hadir dalam pembelajaran.

8.     Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium

9.  Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium

10.  Tidak mengotori ruangan dan inventaris SMP Negeri 5 Tigaraksa seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan


Etika Peserta Didik dalam pengerjaan tugas/ laporan

1.    Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu

2.  Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan Peserta Didik lain

3.     Berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.

4.    Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan tugas/laporan, tetapi tidak terbatas pada mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menjiplak karya orang lain (plagiat)

5.    Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.


Etika Peserta Didik dalam mengikuti ujian

1.    Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan SMP Negeri 5 Tigaraksa

2.  Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian

3.      Tidak menggangu Peserta Didik lain yang sedang mengikuti ujian

4.   Tidak mencoret inventaris SMP Negeri 5 Tigaraksa seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian

5.   Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian

6.     Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian


Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dengan Guru

Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik  dengan  guru  yaitu :

1.     Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.

2.     Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa

3.       Menjaga nama baik guru dan keluarganya

4.    Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa.

5.  Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional

6.       Jujur terhadap guru dalam segala aspek

7.    Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.

8.     Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru

9.  Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap guru.

10.   Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.

11.   Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.

12. Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh guru.

13.  Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

14. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru.


Etika dalam Hubungan antara Sesama Peserta Didik

Etika Peserta Didik dalam hubungan atara sesama Peserta Didik yaitu :

1.    Menghormati semua Peserta Didik tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.

2.   Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua Peserta Didik dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa

3.        Bekerjasama dengan Peserta Didik lain dalam menuntut ilmu pengetahuan

4.     Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.

5.        Berlaku adil terhadap sesama rekan Peserta Didik

6.        Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan Peserta Didik lain.

7.   Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama Peserta Didik baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa.

8.        Saling menasehati untuk tujuan kebaikan

9.   Suka membantu Peserta Didik lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.

10. Bersama-sama menjaga nama baik SMP Negeri 5 Tigaraksa dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa.

11.   Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan Peserta Didik lain.

12.  Tidak menggangu ketenangan Peserta Didik lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.

13.   Tidak mengajak atau mempengaruhi Peserta Didik lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.


Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dan Tenaga Administrasi

Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik dengan tenaga administrasi yaitu :

1.    Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.

2.   Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa

3.   Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa

4.  Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi.

5.   Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.


Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dan Masyarakat

Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik dengan masyarakat   yaitu :

1.     Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa di tengah masyarakat.

2.        Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.

3.    Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan

4.    Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji.

5.     Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.


Etika dalam Kegiatan Keolahragaan

Etika Peserta Didik dalam bidang keolahragaan yaitu :

1. Menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas dalam setiap kegiatan keolahragaan

2. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan

3.     Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

4.        Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji

5.        Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa

6.  Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.

7.      Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.

8.    Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.

9.    Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.


Etika dalam Kegiatan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni

Etika Peserta Didik dalam bidang seni yaitu :

1.        Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni

2.        Menjunjung tinggi kebudayaan nasional

3.        Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni

4.      Tidak melakukan plagiat (menjiplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lain

5.        Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

6.      Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji

7.        Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa

8.      Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.

9.   Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.

10.     Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan

11.     Menghormati hasil karya orang lain

12.   Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.


Etika dalam Kegiatan Keagamaan

Etika Peserta Didik dalam bidang keagamaan yaitu :

1.       Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.

2.   Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.

3.        Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban.

4.    Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut.

5.        Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.

6.    Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.

7.   Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.

8.    Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut.

9.        Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut.

10. Mematuhi aturan-aturan SMP Negeri 5 Tigaraksa dalam kegiatan keagamaan.

 

Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran

Etika Peserta Didik dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu :

1.    Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni

2.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran

3.     Menjunjung tinggi kebudayaan nasional

4.  Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan

5.      Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji

6.      Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa

7.     Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

8.       Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain

9.       Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran

10.   Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.


Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian

Etika peserta didik dalam bidang pengembangan keorganisasian, yaitu :

1.   Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni

2.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran

3.     Menjunjung tinggi kebudayaan nasional

4.  Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan

5.     Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak

6.  Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana

7.      Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan

8.  Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik

9.     Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa

10.     Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

11.  Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.


Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Luar Proses Pembelajaran

SMP Negeri 5 Tigaraksa sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma norma etika, yaitu :

sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :

1.     Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.

2. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.

3.      Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan maupun di luar lingkungan .

4.    Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan .

5.     Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berPendidikan.

6.      Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.

7.      Menjaga nama baik dan citra .

8.     Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.

9.  Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat.

10.Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.

11.  Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.


Kode Etik Hubungan Antar Personal
Selain perlunya mentaati dan melaksanakan kode etik sebagaimana tercantum di atas, hal-hal yang perlu dibudayakan sebagai pendukung tujuan program ini adalah perlunya meningkatkan :

1.  Etika berbicara (bercakap), etika menyampaikan pendapat, sopan santun, serta tata krama dalam pergaulan

2.    Etika bekerja sama dalam memecahkan permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga ditemukan solusi tepat guna dan tepat sasaran.


   Tigaraksa,   Oktober 2019

   Kepala SMPN 5 Tigaraksa

 

 

    Drs. H. MOH. ABDUL MALIK,M.Pd.

    Pembina Tk I/ IVb

    NIP. 19670511 198902 1001

Sambutan Kepala Sekolah


"Assalamualaikum Wr.Wb."

 

Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerah-Nya sehingga WebsiteSMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten  ini dapat terbit. Salah satu tujuan dari Website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada. Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya teknologi informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang memadai, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orang tua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin. Semoga dengan adanya Website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

 

Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

 

Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk Website ini agar kami terus belajar dan meng-Update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu Website akan terus berkembang dan lebih baik lagi. Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,  Pengawas Pembina Gugus 04 SMP, Pengurus Komite dan Bapak/ibu guru staf TU SMP Negeri 5 Tigaraksa serta semua pihak atas perhatian dan kerjasamanya, Maju terus untuk mencapai SMP Negeri 5 Tigaraksa yang lebih baik lagi dalam mewujudkan Tangerang Gemilang.

 

Nun wal qolami wamaa yasturuun,

 

Wassalamualaikum Wr.Wb.

 

Tigaraksa,   7 Januari 2025

 

Kepala UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa

 

Heri Severianto, M.Pd

 

Pembina Tingkat I/ IV b

"NIP 19730913 199903 1002"

Kontak

Alamat :

Jalan Raya Takara Golf Tapos Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Telepon :

-

Email :

smpn5tigaraksa@gmail.com

Website :

www.smpn5tigaraksa.sch.id

Media Sosial :

Banner

PPDB

PENGUMUMAN UN