Budaya Sekolah
06 Jun 2020 6699 Budaya Sekolah

A.
Kode Etik Standar Guru
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan
dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI
tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut :
Guru Indonesia menyadari, bahwa Pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab
bersama terhadap Pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
B. Kode Etik Guru Dalam Berpakaian
1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang
disandang oleh guru.
2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat
berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra
professional
3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai
utusan sekolah SMP Negeri 5 Tigaraksa adalah pakaian formal dan disesuaikan
dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang
dengan sepatu formal
5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab,
celana/rok dan blous, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang
disesuaikan dengan pakaian.
6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan
segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang
kantor atau di ruang kelas.
C. Kode Etik Guru Terhadap Komitmen Waktu
1. Guru SMP Negeri 5 Tigaraksa harus memiliki komitmen
yang tinggi terhadap waktu.
2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah
dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4. Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau
wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya
berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak
komunikasi.
D. Kode Etik Guru Dalam Melaksanakan Tugas
1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk
menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang
digunakan.
3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar
mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum
yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir
yakni lulusan yang terbaik.
6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai
mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima
perbedaan pendapat
7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan
penilaian kepada siswa.
8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam
bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik
di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
10. Guru
menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas
dengan kata “bapak atau ibu”.
11. Guru
menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai
dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
12. Guru tidak
merokok ketika mengajar didalam kelas.
Kode Etik Tenaga Kependidikan/Pegawai
A. Kode Etik Standar Pegawai
1. Mentaati ketentuan jam kerja.
2. Menandatangani daftar hadir/absensi.
3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada guru
dan siswa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
5.
Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
6.
Berpakaian yang rapih dan sopan.
7.
Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
8.
Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
9.
Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
10. Dapat menyimpan
rahasia negara/sekolah.
11. Jika tidak
masuk kerja harus seijin atasan.
B. Kode Etik Pegawai Dalam Berpakaian
1. Pakaian pegawai SMP Negeri 5 Tigaraksa harus
disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian
tersebut dikenakan.
2. Pakaian pegawai SMP Negeri 5 Tigaraksa di kantor dan
di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk
mencerminkan citra professional.
C. Kode Etik Pegawai Dalam Komitmen Waktu
1. Pegawai SMP Negeri 5 Tigaraksa harus memiliki komitmen
yang tinggi terhadap waktu.
2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat
waktu.
3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian
apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
D. Kode Etik Pegawai Dalam Melaksanakan Tugas
1.
Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan
pekerjaannya.
2.
Pegawai wajib terbuka dan jujur
3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa
baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan
kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau
ibu”.
5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam
berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun
di luar kelas dengan kata “saya”.
6. Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam kelas.
Standar Etika Peserta Didik
Standar etika siswa adalah standar perilaku yang baik
yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang
hidup dalam masyarakat meliputi:
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepercayaan
yang dianutnya
2. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan
seni
3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
4. Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah
5. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana
sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan
6. Menjaga integritas pribadi sebagai warga sekolah
7. Mentaati peraturan dan tata tertib sekolah
8. Berpenampilan rapi dan sopan
9. Berperilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap
orang lain
10. Menghormati
orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial
11. Taat terhadap
norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
12. Menghargai
pendapat orang lain
13. Bertanggungjawab
dalam perbuatannya
14. Menghindari
perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau bertentangan dengan norma hukum dan
norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
15. Berupaya dengan
sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan
Etika Peserta Didik di ruang belajar dan/atau laboratorium
1. Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan
perbelajaran/ laboratorium
2. Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak
menyimpang dari azas-azas kepatutan
3. Menghormati Peserta Didik lain dengan tidak melakukan
perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan
hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perbelajaran, mengganggu
ketenangan Peserta Didik lain
4. Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau
ruang lain yang tidak pantas untuk melakukan tindakan tersebut.
5. Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah
pendapat
6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau
menyakiti perasaan orang lain
7. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran Peserta
Didik lain yang diketahuinya tidak hadir dalam pembelajaran.
8. Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
9. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya
selama di laboratorium tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium
10. Tidak mengotori
ruangan dan inventaris SMP Negeri 5 Tigaraksa seperti membuang sampah
sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan
Etika Peserta Didik dalam pengerjaan tugas/ laporan
1. Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
2. Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau
mempergunakan tugas/ laporan Peserta Didik lain
3. Berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan
tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama
apapun.
4. Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan tugas/laporan,
tetapi tidak terbatas pada mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan,
mengikuti bimbingan, tidak menjiplak karya orang lain (plagiat)
5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau
fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk
mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.
Etika Peserta Didik dalam mengikuti ujian
1. Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan SMP Negeri 5
Tigaraksa
2. Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau
sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali untuk ujian yang secara tegas
membenarkan hal demikian
3. Tidak menggangu Peserta Didik lain yang sedang
mengikuti ujian
4. Tidak mencoret inventaris SMP Negeri 5 Tigaraksa
seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan
memudahkan menjawab soal ujian
5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau
fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk
mempengaruhi proses dan hasil ujian
6. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak
menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil
ujian
Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dengan Guru
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik
dengan guru yaitu
:
1. Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama,
ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
2. Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam
interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMP Negeri 5
Tigaraksa
3. Menjaga nama baik guru dan keluarganya
4. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan
belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali
terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum
dan peraturan di lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa.
5. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan
ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi
yang rasional
6. Jujur terhadap guru dalam segala aspek
7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau
fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk
mempengaruhi penilaian guru.
8. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak
menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
9. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun
dengan menggunakan orang lain terhadap guru.
10. Bekerjasama
dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri
sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.
11. Memelihara
sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap
pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
12. Menghindari
sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang
diberikan oleh guru.
13. Mematuhi
perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak
bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah
masyarakat.
14. Berani
mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru.
Etika dalam Hubungan antara Sesama Peserta Didik
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara sesama
Peserta Didik yaitu :
1. Menghormati semua Peserta Didik tanpa membedakan suku,
agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak
suka.
2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua Peserta
Didik dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMP
Negeri 5 Tigaraksa
3.
Bekerjasama dengan Peserta Didik lain dalam menuntut
ilmu pengetahuan
4. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu
untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma
lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
5.
Berlaku adil terhadap sesama rekan Peserta Didik
6.
Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan
Peserta Didik lain.
7. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan
terhadap sesama Peserta Didik baik di dalam lingkungan maupun di luar
lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa.
8.
Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
9. Suka membantu Peserta Didik lain yang kurang mampu
dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.
10. Bersama-sama
menjaga nama baik SMP Negeri 5 Tigaraksa dan tidak melakukan tindakan tidak
terpuji yang merusak citra baik SMP Negeri 5 Tigaraksa.
11. Menghormati
perbedaan pendapat atau pandangan dengan Peserta Didik lain.
12. Tidak menggangu
ketenangan Peserta Didik lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
13. Tidak mengajak
atau mempengaruhi Peserta Didik lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji
yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah
masyarakat.
Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dan Tenaga
Administrasi
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik
dengan tenaga administrasi yaitu :
1. Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan
suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau
tidak suka.
2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi
dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMP Negeri 5
Tigaraksa
3. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau
fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan
istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan
peraturan di lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa
4. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun
dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi.
5. Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi
untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan
norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dan Masyarakat
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik
dengan masyarakat yaitu :
1. Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik SMP
Negeri 5 Tigaraksa di tengah masyarakat.
2.
Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang
dimiliki.
3. Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang
hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan
norma kepatutan
4. Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak
mengajak pada perbuatan tidak terpuji.
5. Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah
masyarakat.
Etika dalam Kegiatan Keolahragaan
Etika Peserta Didik dalam bidang keolahragaan yaitu :
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas dalam
setiap kegiatan keolahragaan
2. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan
dalam setiap kegiatan keolahragaan
3. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang
bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
4.
Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara
yang terpuji
5.
Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa
serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra
baik SMP Negeri 5 Tigaraksa
6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan
hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang
dan tindakan melawan hukum lainnya.
7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas
lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan
keolahragaan.
8. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan
sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.
9. Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang
keolahragaan.
Etika dalam Kegiatan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan
Seni
Etika Peserta Didik dalam bidang seni yaitu :
1.
Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
2.
Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
3.
Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap
kegiatan seni
4. Tidak melakukan plagiat (menjiplak secara melawan
hukum) hasil karya seni orang lain
5.
Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat
anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
6. Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni
yang baik dengan cara-cara yang terpuji
7.
Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa
serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra
baik SMP Negeri 5 Tigaraksa
8. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan
hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
9. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau
fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan
kesenian.
10. Bertanggugjawab
terhadap karya seni yang dihasilkan
11. Menghormati
hasil karya orang lain
12. Tidak melakukan
tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.
Etika dalam Kegiatan Keagamaan
Etika Peserta Didik dalam bidang keagamaan yaitu :
1. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
2. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan
kepercayaan orang lain.
3.
Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat
anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban.
4. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh
terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut.
5.
Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa
serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra
baik SMP Negeri 5 Tigaraksa dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan
hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang
terkait dengan masalah keagamaan.
7. Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang
dianut kepada orang lain.
8. Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan
beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut.
9.
Berlaku adil terhadap semua orang tanpa
membeda-bedakan agama yang dianut.
10. Mematuhi
aturan-aturan SMP Negeri 5 Tigaraksa dalam kegiatan keagamaan.
Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran
Etika Peserta Didik dalam kegiatan minat dan penalaran
yaitu :
1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan
seni
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan
dalam setiap kegiatan
5. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara
yang terpuji
6. Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa
serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra
baik SMP Negeri 5 Tigaraksa
7. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat
anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
8. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain
9. Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran
10. Tidak melakukan
tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di
tengah masyarakat.
Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian
Etika peserta didik dalam bidang pengembangan keorganisasian,
yaitu :
1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan
seni
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan
dalam setiap kegiatan
5. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam
bertindak
6. Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan
arif dan bijaksana
7. Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
8. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka
memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik
9. Menjaga nama baik dan citra SMP Negeri 5 Tigaraksa
serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra
baik SMP Negeri 5 Tigaraksa
10. Mengindarkan
diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu
ketertiban
11. Taat terhadap
hukum, peraturan di lingkungan SMP Negeri 5 Tigaraksa dan norma-norma lainnya
hidup di tengah masyarakat.
Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Luar Proses
Pembelajaran
SMP Negeri 5 Tigaraksa sangat menghargai kebebasan
mengeluarkan pendapat di luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan
memperhatikan norma norma etika, yaitu :
sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di
luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma
etika, yaitu :
1. Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan
tindakan-tindakan anarkis.
2. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata
yang merendahkan martabat seseorang.
3. Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran
atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan maupun di luar
lingkungan .
4. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan .
5. Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang
mencerminkan citra diri seorang individu yang berPendidikan.
6. Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan
kebenaran.
7. Menjaga nama baik dan citra .
8. Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan
kebenaran.
9. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain
selama melakukan penyampaian pendapat.
10.Tidak
menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.
11. Berani
bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.
Kode Etik Hubungan Antar Personal
Selain perlunya mentaati dan melaksanakan kode etik sebagaimana tercantum di
atas, hal-hal yang perlu dibudayakan sebagai pendukung tujuan program ini
adalah perlunya meningkatkan :
1. Etika berbicara (bercakap), etika menyampaikan
pendapat, sopan santun, serta tata krama dalam pergaulan
2. Etika bekerja sama dalam memecahkan permasalahan
sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga ditemukan solusi tepat guna dan tepat
sasaran.
Tigaraksa,
Oktober 2019
Kepala SMPN 5 Tigaraksa
Drs. H. MOH. ABDUL MALIK,M.Pd.
Pembina Tk I/ IVb
NIP. 19670511 198902 1001