NEWS UPDATE :  

Syarat PPDB

Syarat PPDB

19 Jun 2022 1985 PPDB

 

      A.Tujuan     

 Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar  memperoleh layanan pendidikan sebaik – baiknya.

 

      B. Asas         

 Normatif,   Transparansi,   Akuntabilitas,   tidak Diskriminatif,   sesuai daya tampung.

 

      C. Umum    

 1. Telah tamat SD/MI/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki Ijazah.

 2. Berusia setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021 yang dibuktikan dengan akte kelahiran

 3. Setiap calon peserta didik memilih satu sekolah pilihan yang dituju.

 4. Dalam hal daya tampung PPDB jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi tidak terpenuhi maka        kuota/prosentasenya beralih menjadi kuota/prosentase melalui jalur zonasi.

                                           

     D. Persyaratan :

  1. Jalur Afirmasi 15% ( berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, prioritas anak yatim dan /atau piatu serta anak tidak sekolah ).

a.       Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH).

b.      Kartu Keluarga

c.       Ijazah SD/MI/sederajat.

 

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua 5% ( orang tua siswa memiliki mutasi tugas ke Kabupaten Tangerang).

a.       Surat penugasan orang tua di Kabupaten Tangerang dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan.

b.      Kartu Keluarga.

c.       Ijazah SD/MI/sederajat.

 

  1. Jalur Prestasi 30% ( prestasi hasil lomba/ prestasi nilai hasil rata-rata rapot ).

a.       Sertifikat/piagam dari lomba akademik non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan /lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan/Kemenag minimal juara Kabupaten.

b.      Surat keterangan prestasi akademik dari kepala sekolah SD/sederajat yaitu nilai hasil rata-rata semester 7, 8, 9, 10, dan 11 untuk bidang studi Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial

c.       Berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan

d.      Ijazah SD/MI/sederajat.

 

  1. Jalur Zonasi 50% ( jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal siswa dalam satu zonasi dan urutan prioritas usia )

a.       Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

b.      Ijazah SD/MI/sederajat.

 

Tigaraksa, 20 Juni  2022

Kepala SMPN 5 Tigaraks


JARKASIH, S.Pd

Pembina Utama Muda/ IVc

NIP 19641128 198803 1010


Sambutan Kepala Sekolah

"Assalamualaikum Wr.Wb."


Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerah-Nya sehingga Website UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten  ini dapat terbit. Salah satu tujuan dari Website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada. Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya teknologi informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang memadai, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orang tua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin. Semoga dengan adanya Website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk Website ini agar kami terus belajar dan meng-Update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu Website akan terus berkembang dan lebih baik lagi. Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,  Pengawas Pembina Gugus 04 SMP, Pengurus Komite dan Bapak/ibu guru staf TU UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa serta semua pihak atas perhatian dan kerjasamanya, Maju terus untuk mencapai UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa yang lebih baik lagi dalam mewujudkan Tangerang Gemilang.


Nun wal qolami wamaa yasturuun,


Wassalamualaikum Wr.Wb.


Tigaraksa,  09 Agustus 2022


Kepala UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa


JARKASIH, S.Pd


Pembina Utama Muda/ IV c

"NIP 19641128 198803 1010"

Kontak
Alamat :

Jalan Raya Takara Golf Tapos Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Telepon :

-

Email :

smpn5tigaraksa@gmail.com

Website :

www.smpn5tigaraksa.sch.id

Media Sosial :
Berita Terbaru
Banner
PPDB
PENGUMUMAN UN