Syarat PPDB
19 Jun 2022 1985 PPDB

Memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik –
baiknya.
B. Asas
Normatif, Transparansi, Akuntabilitas, tidak Diskriminatif, sesuai daya tampung.
C. Umum
1.
Telah tamat SD/MI/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki
Ijazah.
2. Berusia setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021 yang
dibuktikan dengan akte kelahiran
3.
Setiap calon peserta didik memilih satu sekolah pilihan yang dituju.
4.
Dalam hal daya tampung PPDB jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi
tidak terpenuhi maka kuota/prosentasenya
beralih menjadi kuota/prosentase melalui jalur zonasi.
D. Persyaratan :
- Jalur
Afirmasi 15% (
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, prioritas anak yatim dan /atau
piatu serta anak tidak sekolah ).
a. Kartu
Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan
(PKH).
b. Kartu
Keluarga
c. Ijazah
SD/MI/sederajat.
- Jalur
Perpindahan Orang Tua 5% (
orang tua siswa memiliki mutasi tugas ke Kabupaten Tangerang).
a. Surat
penugasan orang tua di Kabupaten Tangerang dari instansi/lembaga/kantor atau
perusahaan.
b. Kartu
Keluarga.
c. Ijazah
SD/MI/sederajat.
- Jalur
Prestasi 30% (
prestasi hasil lomba/ prestasi nilai hasil rata-rata rapot ).
a. Sertifikat/piagam
dari lomba akademik non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
/lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan/Kemenag minimal juara Kabupaten.
b. Surat
keterangan prestasi akademik dari kepala sekolah SD/sederajat yaitu nilai hasil
rata-rata semester 7, 8, 9, 10, dan 11 untuk bidang studi Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial
c. Berdomisili
di luar zonasi sekolah yang bersangkutan
d. Ijazah
SD/MI/sederajat.
- Jalur
Zonasi 50% (
jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal siswa dalam satu zonasi dan
urutan prioritas usia )
a. Kartu
Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.
b. Ijazah
SD/MI/sederajat.
Tigaraksa, 20 Juni 2022
Kepala SMPN 5 Tigaraks
JARKASIH, S.Pd
Pembina Utama Muda/ IVc
NIP 19641128 198803 1010
-300x407.png)
"Assalamualaikum Wr.Wb."
Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerah-Nya sehingga Website UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ini dapat terbit. Salah satu tujuan dari Website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada. Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya teknologi informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang memadai, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orang tua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin. Semoga dengan adanya Website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk Website ini agar kami terus belajar dan meng-Update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu Website akan terus berkembang dan lebih baik lagi. Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Pengawas Pembina Gugus 04 SMP, Pengurus Komite dan Bapak/ibu guru staf TU UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa serta semua pihak atas perhatian dan kerjasamanya, Maju terus untuk mencapai UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa yang lebih baik lagi dalam mewujudkan Tangerang Gemilang.
Nun wal qolami wamaa yasturuun,
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tigaraksa, 09 Agustus 2022
Kepala UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa
JARKASIH, S.Pd
Pembina Utama Muda/ IV c
"NIP 19641128 198803 1010"