Syarat PPDB
09 May 2021 1488 PPDB

Memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik –
baiknya.
B. Asas
Normatif, Transparansi, Akuntabilitas, tidak Diskriminatif, sesuai daya tampung.
C. Umum
1.
Telah tamat SD/MI/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki
Ijazah.
2. Berusia setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021 yang
dibuktikan dengan akte kelahiran
3.
Setiap calon peserta didik memilih satu sekolah pilihan yang dituju.
4.
Dalam hal daya tampung PPDB jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi
tidak terpenuhi maka kuota/prosentasenya
beralih menjadi kuota/prosentase melalui jalur zonasi.
D. Persyaratan :
- Jalur
Afirmasi 15% (
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, prioritas anak yatim dan /atau
piatu serta anak tidak sekolah ).
a. Kartu
Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan
(PKH).
b. Kartu
Keluarga
c. Ijazah
SD/MI/sederajat.
- Jalur
Perpindahan Orang Tua 5% (
orang tua siswa memiliki mutasi tugas ke Kabupaten Tangerang).
a. Surat
penugasan orang tua di Kabupaten Tangerang dari instansi/lembaga/kantor atau
perusahaan.
b. Kartu
Keluarga.
c. Ijazah
SD/MI/sederajat.
- Jalur
Prestasi 30% (
prestasi hasil lomba/ prestasi nilai hasil rata-rata rapot ).
a. Sertifikat/piagam
dari lomba akademik non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
/lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan/Kemenag minimal juara Kabupaten.
b. Surat
keterangan prestasi akademik dari kepala sekolah SD/sederajat yaitu nilai hasil
rata-rata semester 7, 8, 9, 10, dan 11 untuk bidang studi Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial
c. Berdomisili
di luar zonasi sekolah yang bersangkutan
d. Ijazah
SD/MI/sederajat.
- Jalur
Zonasi 50% (
jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal siswa dalam satu zonasi dan
urutan prioritas usia )
a. Kartu
Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.
b. Ijazah
SD/MI/sederajat.
Tigaraksa, 12 Mei 2021
Kepala SMPN 5 Tigaraksa
Drs. H. MOH. ABDUL MALIK, M.Pd
Pembina Tk I/ IVb
NIP 19670511 198902 1001