Peraturan Akademik

|
|
|
|
A.
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Persyaratan minimal
kehadiran peserta didik dalam mengikuti pelajaran dan tugas dari guru untuk
masing-masing pelajaran adalah sebagai berikut;
1. Memiliki prosentase kehadiran
selama 2 (dua) semester minimal 85 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Kehadiran peserta didik
minimal 85% dari total jam tatap muka pada setiap pembelajaran.
3. Setiap peserta didik
wajib hadir pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas, baik
teori maupun praktik.
4. Peserta didik yang
kehadirannya kurang dari 85% untuk setiap pembelajaran, wajib mengerjakan tugas
mata pelajaran dari guru pengampu mata pelajaran.
5. Peserta didik yang
kehadirannya kurang dari 85% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran dari
guru yang bersangkutan, dapat diikutsertakan dalam proses penilaian.
6.
Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler minimal 80% dari tatap muka.
B.
KETENTUAN KKM PER-MATA PELAJARAN
1. Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) untuk masing-masing mata pelajaran
ditentukan oleh masing-masing
guru melalui Musyawarah
Guru Mata
Pelajaran tingkat Sekolah ( MGMPS ).
2. Nilai suatu mata
pelajaran telah mencapai ketuntasan, jika nilai Kompetensi Mata Pelajaran
tersebut telah mencapai KKM, dan nilai sikap atau minat minimal
Cukup (C),
Keterangan:
a. Nilai Kompetensi/Mata
Pelajaran= rata-rata nilai Standar Kompetensi (SK)
b. Nilai SK =
rata- rata nilai Kompetensi Dasar (KD)
c. Nilai KD = rata-rata nilai Indikator
C.
KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN UJIAN
a. Pelaksanaan Penilaian
Harian
1. Penilaian harian harus dilaksanakan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar (KD) atau lebih.
2. Naskah soal Penilaian harian disusun oleh guru mata
pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
3. Soal Penilaian harian dapat berupa tes tertulis dalam
bentuk pilihan ganda dan uraian, sedangkan untuk tes tidak tertulis meliputi
tes lisan dan praktik.
4. Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta
didik sebelum Penilaian harian berikutnya.
5. Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti
kegiatan remedial.
6. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil Penilaian
yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan
untuk mendapatkan penjelasan.
7. Peserta didik yang tidak mengikuti Penilaian harian
dengan alasan tertentu dapat menempuh Penilaian harian susulan dan waktu
pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.
b. Pelaksanaan Penilaian
Tengah Semester
1. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilaksanakan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran yang cakupannya meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
2. Naskah soal Penilaian tengah semester disusun oleh
guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
3. Soal Penilaian tengah semester dapat berupa tes
tertulis dalam bentuk pilihan ganda atau uraian serta praktik.
4. Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan kepada
peserta didik sebelum pembagian raport tengah semester.
5. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil Penilaian
tengah semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang
bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
6. Peserta didik yang tidak mengikuti Penilaian tengah
semester dengan alasan tertentu dapat menempuh Penilaian tengah semester
susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.
7. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti
remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
8. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Penilaian
akhir semester.
c. Pelaksanaan Penilaian
Akhir Semester
1. Pelaksanaan Penilaian akhir semester dilaksanakan
setelah semua kompetensi dasar (KD) pada semester 1 telah selesai.
2. Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh satuan
pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang dituangkan dalam surat keputusan
kepala sekolah.
3. Pelaksanaan Penilaian akhir semester dilaksanakan pada
akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah
ditetapkan.
4. Naskah soal Penilaian akhir semester disusun oleh guru
mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
5. Soal Penilaian akhir semester berupa tes tertulis
dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 50 butir soal (disesuaikan dengan
mata pelajaran).
6. Langkah-langkah penyusunan naskah soal Penilaian akhir
semester meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3)
telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
7. Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada
peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
8. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil Penilaian
akhir semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang
bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
9. Peserta didik yang tidak mengikuti Penilaian akhir
semester dengan alasan tertentu dapat menempuh Penilaian akhir semester susulan
dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
10. Peserta didik yang belum
mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
11. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Penilaian
tengah semester genap
d. Pelaksanaan Penilaian
Kenaikan Kelas
1. Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan setelah semua
kompetensi dasar pada semester genap selesai disajikan.
2. Cakupan Penilaian kenaikan kelas meliputi semua
kompetensi dasar pada semester genap
3. Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan
pendidikan untuk seluruh mata pelajaran.
4. Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir
semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah
ditetapkan.
5. Naskah soal Penilaian kenaikan kelas disusun oleh guru
mata pelajaran.
6. Soal Penilaian kenaikan kelas berupa tes tertulis
dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 50 butir soal (disesuaikan dengan
mata pelajaran).
7. Langkah-langkah penyusunan naskah soal Penilaian
kenaikan kelas meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3)
telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
8. Hasil Penilaian kenaikan kelas diinformasikan kepada
peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
9. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil Penilaian
kenaikan kelas yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang
bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
10. Peserta didik yang tidak
mengikuti Penilaian kenaikan kelas dengan alasan tertentu dapat menempuh Penilaian
kenaikan kelas susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
11. Peserta didik yang belum
mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas
sebelum pelaksanaan Penilaian Kenaikan Kelas
12. Setelah Penilaian Kenaikan Kelas dapat dilakukan
remedial hanya untuk 1 (satu) kali.
e. Pelaksanaan Ujian Sekolah
dan Ujian Nasional
1.
Pelaksanaan Ujian Sekolah
a. Ujian sekolah
dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada pelajaran
tertentu.
b. Ujian sekolah
dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas
provinsi/kabupaten dan atau BSNP.
c. Ujian sekolah meliputi
ujian tulis dan praktik.
d. Mata pelajaran yang
diujikan pada ujian sekolah meliputi mata pelajaran yang tidak diujikan dalam
ujian nasional.
e. Naskah soal ujian sekolah
mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata pelajaran.
f. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah
dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional
Standar (POS) dari dinas provinsi/kabupaten dan atau BSNP.
2.
Pelaksanaan Ujian Nasional
a. Ujian Nasional
dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu.
b. Ujian Nasional
dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari BSNP.
c. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional
dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional
Standar (POS) dari BSNP.
D.
KETENTUAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
a. Pelaksanaan Remedial
1. Peserta didik yang dalam Penilaian (Penilaian Harian, Penilaian
Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester maupun Penilaian Kenaikan Kelas) ada
indikator yang nilainya belum mencapai KKM wajib mengikuti remedial baik proses
maupun tes.
2. Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi
kesempatan mengikuti remedial maksimal 2 (dua) kalipada setiap
kali Penilaian kecuali pada Penilaian kenaikan kelas diberi kesempatan 1 kali,
dengan nilai yang diperoleh maksimal sama dengan KKM.
3. Setiap peserta didik wajib menandatangani daftar hadir
remedial setiap melaksanakan remedial.
4. Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian
hasil Penilaian setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
b. Pelaksanaan Pengayaan
1. Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan
dengan cara :
1) Belajar kelompok,
2) Belajar mandiri,
3) Pembelajaran berbasis
tema, dan
4) Pemadatan kurikulum.
2. Pembelajaran pengayaan diintegrasikan dengan kegiatan
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
3. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai
sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
E. KETENTUAN KENAIKAN KELAS
1. Kenaikan kelas mengacu kepada :
a. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
b. Keputusan Dirjen
Mendikdasmen Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penulisan LHB Peserta
Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Peserta didik yang telah 2 (dua) kali
berturut-turut tidak naik kelas, tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti
Kegiatan Belajar Mengajar di SMP Negeri 5 TIGARAKSA, demi mempertimbangkan
faktor psikologis peserta didik.
3. Kriteria Kenaikan Kelas 7 ke kelas 8
Peserta didik dinyatakan naik ke kelas 8 apabila:
a. Tidak terdapat nilai 40,0
atau kurang.
b. Nilai sikap mata
pelajaran agama atau akhlak mulia dan budi pekerti minimal B (Baik).
c. Nilai sikap seluruh mata pelajaran
kecuali mata pelajaran akhlak mulia dan budi pekerti minimal C (Cukup).
d. Nilai mata pelajaran yang
belum mencapai ketuntasan paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran.
e. Mata
pelajaran yang belum mencapai
ketuntasan, bukan pada mata pelajaran ; Pend. Agama, Pend.
Kewarganegaraan dan Penjasorkes.
f. Rata-rata nilai kompetensi mata Pend. Agama, dan Pend. Kewarganegaraan minimal 70 atau
jumlah nilai kedua mata pelajaran tersebut adalah 140.
4.
Kriteria Kenaikan Kelas 8 ke kelas 9
Peserta didik dinyatakan naik ke kelas 9 apabila:
a. Tidak terdapat nilai 40,0 atau kurang.
b. Nilai sikap mata pelajaran agama atau akhlak mulia dan
budi pekerti minimal B (Baik).
c. Nilai sikap seluruh mata pelajaran kecuali mata
pelajaran akhlak mulia dan budi pekerti minimal C (Cukup).
d. Nilai mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan
paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran.
e. Mata pelajaran
yang belum mencapai ketuntasan,
bukan pada mata pelajaran ; Pend. Agama dan Pend. Kewarganegaraan.
f. Rata-rata nilai kompetensi mata Pend. Agama, dan Pend.
Kewarganegaraan minimal 70 atau jumlah nilai ketiga mata pelajaran tersebut
adalah 140.
5.
Penilaian
a. Penilaian yang dilakukan adalah penilaian berbasis
kelas.
b. Lingkup penilaian
meliputi 3 (tiga) ranah
atau aspek yaitu ; Pemahaman dan
Penerapan Konsep (PPK) (aspek kognitif), Praktik (aspek
psikomotorik), dan Minat/ sikap (aspek afektif).
c. Aspek PPK (kognitif) berkaitan
dengan pengetahuan dan kemampuan intelektual.
Nilai mata pelajaran dari aspek ini dinyatakan dengan bilangan 0 – 100.
d. Aspek Praktik (psikomotorik)
berkaitan dengan kesanggupan untuk
melakukan berbagai aktivitas. Kemampuan pada aspek ini antara lain
meniru, mengatur, melakukan dengan bimbingan, melakukan dengan
baik, melakukan dengan sangat baik, menemukan,
menganalisis dan menyimpulkan. Nilai mata pelajaran
dari aspek ini dinyatakan dengan
bilangan 0 – 100.
e. Aspek minat atau sikap
berkaitan dengan perkembangan minat, sikap, motivasi dan nilai-nilai,
serta perkembangan apresiasi dan pengambilan keputusan sesuai
dengan tuntutan Kurikulum. Nilai
mata pelajaran dari aspek ini dinyatakan
dengan huruf, A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup)
dan D (Kurang).
F.
KETENTUAN KELULUSAN
Sesuai dengan ketentuan PP 32/2013, peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
Kriteria peserta didik yang
dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir
dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan
prosedur operasi standar ( POS ) tentang Ujian Nasional yang berlaku.
G.
KETENTUAN HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
1. Setiap peserta didik
berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar
sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan Bahan Praktikum
untuk mata pelajaran IPA (Media Pembelajaran).
b. Alat/ perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan.
2. Setiap peserta didik
berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku
pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik
berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku refrensi
setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum (teknik
pengadaan diserahkan kepada guru mata pelajaran setelah mendapat persetujuan
dari Pimpinan Satuan Pendidikan).
4. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara
setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan,
H.
KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI SISWA
1. Konsultasi kepada guru
mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang
secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar
siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan
sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
1) Layanan dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran
maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang mengajar.
2) Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai kesepakatan
guru dengan peserta didik dan tetap di lingkungan sekolah.
3) Layanan konsultasi yang bersifat mendesak, dapat
melalui telepon / hp dengan kesepakatan guru yang bersangkutan.
2. Layanan Konsultasi Wali
kelas
1) Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas
dapat dilaksanakan setiap saat di dalam jam pelajaran dan di luar jam
pelajaaran.
2) Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas
dapat dilakukan melalui telepon/hp untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
3. Layanan Bimbingan
Konseling
1) Seluruh peserta didik akan mendapatkan layanan
bimbingan penuh dariguru BK.
2) Peserta didik yang mempunyai kepentingan-kepentingan
khusus danmendesak, dengan seijin guru dapat meninggalkan pelajaran untuk
mendapat layanan bimbingan dari guru BK.
3) Guru BK menyiapkan jam-jam khusus untuk peserta didik
yang akanberkonsultasi dan memerlukan bantuan konselor.
4) Jenis-jenis layanan akademik yang dapat diperoleh
peserta didik di sekolah meliputi :
1) Layanan Orientasi, yaitu
layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru ( MPLS ).
2) Layanan informasi, yaitu
layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal,
baik kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik.
3) Layanan Penguasaan
Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial.
4) Layanan Penempatan dan
Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan
penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi
secara optimal.
5) Layanan bimbingan
kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca
cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
6) Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.
Tigaraksa, Oktober 2019
Kepala SMPN 5 Tigaraksa
Drs. H .MOH. ABDUL MALIK, M.Pd
Pembina Tk I/ IVb
NIP 19670511 198902 1001
-300x407.png)
"Assalamualaikum Wr.Wb."
Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerah-Nya sehingga Website UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ini dapat terbit. Salah satu tujuan dari Website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada. Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya teknologi informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang memadai, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orang tua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin. Semoga dengan adanya Website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi SMP Negeri 5 Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk Website ini agar kami terus belajar dan meng-Update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu Website akan terus berkembang dan lebih baik lagi. Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Pengawas Pembina Gugus 04 SMP, Pengurus Komite dan Bapak/ibu guru staf TU UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa serta semua pihak atas perhatian dan kerjasamanya, Maju terus untuk mencapai UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa yang lebih baik lagi dalam mewujudkan Tangerang Gemilang.
Nun wal qolami wamaa yasturuun,
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tigaraksa, 09 Agustus 2022
Kepala UPT SMP Negeri 5 Tigaraksa
JARKASIH, S.Pd
Pembina Utama Muda/ IV c
"NIP 19641128 198803 1010"